Pada era kini aktivitas riba sepertinya menjadi hal lazim dilakukan oleh masyarakat. Jika terdesak kebutuhan, orang dengan cepat berpikir untuk meminjam kepada pihak lain meski dikenakan bunga. Tidak hanya itu, bahkan untuk membeli barang-barang rumah tangga, juga dilakukan dengan cara ini.
Rasulullah SAW dalam sabdanya pernah mengatakan, bahwa manusia pada suatu waktu akan sampai dalam masa dimana aktivitas riba seperti halal dilakukan. Padahal hukuman atas tindakan riba ini begitu pedih. Namun tetap saja manusia punya alasan.
Misalnya uang yang dipinjam hanya sedikit, atau meminjamnya dalam waktu yang singkat sehingga Allah akan mentolelir dosa riba. Padahal tidak ada toleransi dalam riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum memakan uang riba walaupun hanya sedikit? Berikut informasi selengkapnya.
BACA JUGA: Inilah Letak Keharaman Foto Pre-Wedding Yang Belum Banyak Diketahui!
Hukum memakan uang riba walaupun hanya sedikit tetaplah haram. Apalagi jika banyak memakan sesuatu yang dihasilkan dari riba, maka semakin bertambahlah dosa orang tersebut. Allah SWT berfirman:
�Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.� (QS. Ali Imran: 130)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
�Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, �Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).� Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.� (Tafsir Al-Qur�an Al-�Azhim, 2: 419)
Imam Asy-Syaukani berkata,
�Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. �
Riba umumnya dapat berlangsung lantaran keterlambatan pembayaran utang. Umumnya hal semacam ini bakal bikin si rentenir itu mempunyai keuntungan semakin banyak lantaran memperoleh bunga. Hal yang sekian ini sudah pasti menyusahkan orang yang meminjam pada mereka lantaran mesti memberi duit untuk mengembalikannya.
Syaikh As-Sa�di rahimahullah menyampaikan,
�Kalimat adh�afam mudha�afah tunjukkan bakal buruknya riba saat banyak. Hal semacam itu juga tunjukkan haramnya riba. Demikian halnya tunjukkan kalau riba itu diharamkan lantaran di dalamnya ada bentuk kezaliman.
Oleh karenanya alangkah sebaiknya jika meminjam duit belum dapat mengembalikannya dengan pas saat jadi berilah penundaan padanya tanpa ada mesti memberi penambahan bunga.
Sekianlah info tentang hukum mengonsumsi duit riba meskipun cuma sedikit. Sedikit banyak duit riba yang dikonsumsi, tetapnya hukumnya haram untuuk dikerjakan oleh golongan muslim. Telah sepatutnya kita jadi hamba Allah yang bertakwa dengan meninggalkan aktivitas riba serta tak membebankan riba itu pada orang yang meminjam atau berhutang pada kita.
0 Response to "BANTU SHARE YA: Ini Hukumnya Memakan Uang Riba Walau Sedikit"
Post a Comment