Mengapa, Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat ? Berikut Penjelasanya...!!!




Di lingkungan kita sering kali memiliki pendapat apabila ada anak yatim, mesti di beri zakat fitrah. Lantaran beberapa orang mengerti kalau tiap-tiap yatim, ditempat kita memisah pada yatim-piatu, yatim serta piatu, mereka memiliki hak memperoleh zakat atau sisi dari ashnaf yang memiliki hak memperoleh zakat. Walau sebenarnya tak selama-lamanya seperti itu. Ashnaf (kelompok) yang memiliki hak terima zakat telah diputuskan dalam Al Qur�an beberapa 8 kelompok. Kita tak dapat seenaknya mengambil keputusan yatim sebagai ashnaf zakat terkecuali dengan dalil. 

Minimnya.kurang tersedianya Kelompok yang Terima Zakat 
Kelompok yang memiliki hak terima zakat (mustahiq) ada 8 kelompok. 
Bagaimana dengan Anak Yatim? 
Seperti info beberapa ulama, yatim yaitu orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelumnya ia baligh (dewasa). Arti dalam Al Qur�an sekian serta hal semacam itu sama juga dengan yatim-piatu, yatim atau piatu. 

Bila yatim termasuk juga dalam 8 ashnaf diatas, seumpama ia fakir atau miskin, jadi bisa diberikan zakat untuk dia. Hingga tak selama-lamanya anak yatim memiliki hak memperoleh zakat. Lantaran anak yatim juga ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta. 
Info Beberapa Ulama 
Syaikh �Abdul �Aziz bin �Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di saat silam di tanya, 
�Apakah menjaga anak yatim termasuk juga dalam penyaluran zakat? � 

Beliau rahimahullah menjawab, �Jika yatim itu fakir (miskin), jadi ia sisi dari beberapa orang yang memiliki hak terima zakat, ia masuk kelompok fakir serta miskin. Bila ia tinggal dalam kondisi fakir tak mempunyai pengganti orang tuanya yang menyantuninya serta tak ada yang berikan nafkah untuk dia, jadi ia di beri zakat. Tetapi bila ada yang sudah menafkahinya, ia sekalipun tak memiliki hak terima zakat. � sekian diambil dari rumaysho. 



Syaikh Muhammad bin Sholih Al �Utsaimin menjelaskan, �Wajib kita kenali kalau zakat sesungguhnya tidaklah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin serta ashnaf (kelompok) penerima zakat yang lain. Anak yatim mungkin kaya lantaran ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuk dia. Mungkin saja ia miliki pemasukan teratur dari dhoman al ijtima�i atau dari pemasukan yang lain yang memenuhi. Oleh karenya, kami katakan kalau harus untuk wali yatim tidak untuk terima zakat saat yatim tadi telah hidup berkecukupan. Mengenai sedekah, jadi itu boleh-boleh saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walaupun ia kaya. � 

Dalam pengucapan yang lain, Syaikh Ibnu �Utsaimin rahimahullah menerangkan, �Perlu di perhatikan kalau beberapa orang salah pengertian, ia kira anak yatim bisa terima zakat dalam semua kondisi. Walau sebenarnya tak seperti itu. Lantaran yatim tak selama-lamanya bisa memperoleh zakat. Anak yatim tidaklah memperoleh zakat terkecuali bila dia termasuk juga delapan ashnaf (kelompok yang memiliki hak terima zakat). Serta aslinya yatim terlebih kaya, tidaklah terima zakat sekalipun. � 

Jadi mungkin saja rutinitas kita di lingkungan yang sampai kini memberi zakat fitrah untuk anak yatim mungkin saja butuh dikaji kembali. Mudah-mudahan berguna.

from KABAR INFORMASI http://ift.tt/296EnL4

0 Response to "Mengapa, Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat ? Berikut Penjelasanya...!!!"

Post a Comment